RIAUMANDIRI.CO - Ferdy Sambo sudah resmi dipecat sebagai anggota Polri setelah surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tadi siang kami sudah mendapat informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana dan Setmil Pres sudah dikeluarkan. Oleh karena itu status FS sudah resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Sigit menyebutkan, Polri beberapa waktu lalu sudah mengirim surat terkait penolakan banding Ferdy Sambo untuk memproses pemberhentian dengan tidak hormat.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai proses PTDH Ferdy Sambo dinilai sangat cepat dibanding proses sidang etik 35 anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga itu.
Bambang melihat sidang etik terhadap 35 anggota Polri terkesan lambat, terbukti tiga tersangka obstruction of justice belum juga dilaksanakan sidang etik-nya.
"Ini artinya juga warning (peringatan) bagi semua pihak bahwa Presiden tetap mengawasi proses penuntasan kasus ini," ujar Bambang.
Selain itu, Bambang juga melihat peluang Ferdy Sambo untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan PTDH-nya tidak ada harapan, karena surat keputusan pemecatan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Kalau yang meneken SK PTDH langsung presiden, memang tak ada celah lagi bagi gugatan Sambo di PTUN akan diterima. Terlepas dari itu, ini juga menunjukkan bahwa Presiden masih memberikan atensi terkait progres penuntasan kasus ini. Sehingga tidak memberikan kewenangan pada Kapolri untuk memecat seorang perwira tinggi, tapi melakukannya sendiri," kata Bambang. (*)